Aliansi Gempur Bongkar Persoalan Sampah dan Dugaan Mobil Dinas Bermasalah

Aksi Demonstrasi Aliansi Gempur di Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan

Boalemo — Aliansi Gempur (Gerakan Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Urusan Rakyat) menggelar aksi demonstrasi di tiga titik strategis, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Kantor Bupati Boalemo, serta kawasan Video Tron Tilamuta. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap buruknya tata kelola sampah serta dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah daerah.

Dalam orasinya, Rahmat Hambali yang akrab disapa Ipal selaku Moderator Aksi menyampaikan aspirasi masyarakat terkait persoalan sampah yang hingga kini dinilai tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan. Ia menegaskan bahwa kondisi lingkungan yang kotor telah menjadi keluhan warga di berbagai wilayah.

Selain persoalan sampah, Ipal juga menyoroti dugaan penggunaan Mobil Pemerintah Dinas Lingkungan Hidup yang dipinjamkan kepada salah satu organisasi kepemudaan yang ada di Kecamatan Wonosari dan diduga digunakan untuk mengangkut kayu ilegal. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi pertanyaan besar bagi publik karena menyangkut transparansi dan tanggung jawab penggunaan aset negara.

Beberapa orator lainnya turut menyampaikan seruan kepada pemerintah terkait persoalan sampah dan meminta masyarakat agar tidak mudah diadu domba. Ia menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan murni untuk kepentingan rakyat dan lingkungan hidup, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Boalemo, Drs. Teguh Jatmika, menyampaikan sejumlah penjelasan. Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah meminta penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Polohungo serta melarang Pemerintah Kabupaten Boalemo, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, melakukan pembuangan sampah di lokasi tersebut.

Teguh juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan regulasi lanjutan yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa sebagai dasar pengelolaan sampah di tingkat desa. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah desa dan masyarakat dalam mengatur pemilahan serta pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Terkait dugaan mobil dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal, Teguh menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan mengklaim kendaraan tersebut bukan milik Dinas Lingkungan Hidup, melainkan mobil dinas dari Dinas Pertanian.

Dalam pertemuan tersebut, Teguh juga menegaskan komitmennya kepada Bupati Boalemo dengan target “2026 Boalemo Bersih-Bersih”. Ia mengakui masih adanya tumpukan sampah di sejumlah titik, termasuk di Jembatan Pasar Minggu, yang menurut hasil penelusurannya diketahui dibuang oleh seseorang yang berstatus difabel atas perintah pihak lain.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa telah mengusulkan pemisahan sampah organik dan non-organik kepada Wakil Bupati Boalemo serta berencana menjalin kerja sama dengan mahasiswa melalui Universitas Pohuwato Kampus Pengembangan Boalemo untuk membangun 5TPS3R (5 Tempat Pembuangan Sampah - Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), Recycle (mendaur ulang)) yang tersebar di Pentadu Timur, Pentadu Barat, Hungayonaa, serta dua titik di Piloliyanga.

Teguh mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menanyakan kepada sopir pengangkut sampah terkait alasan tidak terangkutnya sampah di wilayah Mohungo, namun sopir berdalih bahwa muatan sudah penuh karena telah mengangkut sampah dari lokasi lain. Hal serupa juga terjadi pada jadwal pengangkutan di Desa Pentadu Timur, di mana sopir justru mengangkut sampah di desa lain. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya main mata antara sopir dan pihak tertentu sehingga pengangkutan sampah terkesan tidak merata dan tidak sesuai jadwal. Massa aksi pun mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap sopir pengangkut sampah. Menanggapi hal tersebut, Teguh menjelaskan bahwa keterbatasan armada menjadi kendala utama karena pengangkutan sampah setiap hari hanya bisa satu unit truk, sehingga tidak semua wilayah dapat terlayani secara maksimal.


Sebagai bentuk tanggung jawab, Teguh menyatakan siap mundur dari jabatannya apabila persoalan sampah tidak mampu diselesaikan. Pernyataan tersebut kemudian dituangkan dalam MoU bermaterai Rp10.000 yang dibawa oleh massa aksi. Dalam kesepakatan tersebut disepakati bahwa apabila dalam waktu 10 hari kalender persoalan sampah tidak dituntaskan, maka Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan siap mengundurkan diri dan pihak massa aksi akan merekomendasikan yang bersangkutan sebagai pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas.

Usai dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, massa aksi melanjutkan demonstrasi ke titik kedua, yakni Kantor Bupati Boalemo. Massa diterima oleh Asisten III, Syafrudin Lamusu. Dalam kesempatan tersebut, massa juga mempertanyakan sikap Sekda Boalemo yang terlihat berada di lokasi namun tidak turun menemui massa aksi malah naik ke atas.

Massa kemudian menyampaikan kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Boalemo, yakni Asisten III dan Asisten II, terkait MoU yang telah ditandatangani bersama Plt. DLHP serta dugaan penggunaan mobil pemerintah daerah oleh organisasi kepemudaan di Wonosari. Kedua pejabat tersebut menyatakan kesiapan untuk mengawal penyelesaian persoalan sampah dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas.

Sebagai titik terakhir, massa aksi bergerak menuju Video Tron Tilamuta untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka kepada masyarakat. Dalam orasinya, perwakilan Aliansi Gempur menyampaikan bahwa seluruh keluhan dan aspirasi masyarakat terkait persoalan sampah telah dikawal dan disampaikan langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan serta Kantor Bupati Boalemo.

Massa aksi menegaskan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti hanya disini saja. Mereka memastikan akan terus mengawal komitmen pemerintah daerah hingga masyarakat benar-benar mendapatkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan layak.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama