MoU Dilabrak Sendiri oleh Pemerintah : Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Boalemo Jadikan Anggaran Alasan Pembiaran Sampah


Boalemo — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang tergabung dalam Aliansi Gempur (Gerakan Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Urusan Rakyat) menggelar audiensi bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Boalemo beserta jajaran, guna mempertanyakan realisasi nota kesepahaman (MoU) pengelolaan sampah yang dinilai telah melewati batas waktu kesepakatan namun belum berdampak pada pembersihan secara permanen.



gambar sebagian MoU yang disepakati

Dalam audiensi tersebut, pihak DLHP menyampaikan bahwa mereka telah melakukan pembersihan di sejumlah titik, khususnya di wilayah Pentadu Timur yang menjadi tuntutan utama mahasiswa. Namun DLHP mengakui bahwa sampah kembali menumpuk karena masih adanya masyarakat yang terus membuang sampah di lokasi yang telah dibersihkan.

DLHP juga menyampaikan bahwa kebiasaan pengangkutan sampah yang sebelumnya hanya satu kali sehari kini telah ditingkatkan menjadi dua kali dalam sehari, yakni pada pagi dan sore hari.

Selain itu, DLHP mengeluhkan jarak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dinilai terlalu jauh dari Kecamatan Tilamuta. Saat ini, pihak DLHP mengaku tengah berupaya mencari alternatif lokasi TPA di wilayah Tilamuta guna menekan biaya operasional, khususnya pengeluaran bahan bakar. Keterbatasan armada juga menjadi kendala, mengingat Kabupaten Boalemo saat ini hanya memiliki satu unit truk pengangkut sampah aktif. Kepala DLHP Taufiq disebut telah mengajukan permohonan pengadaan armada tambahan kepada Gubernur Gorontalo.

Sementara itu, Aktivis Lingkungan Kabupaten Boalemo yang juga Ketua Komisariat Hukum HMI Cabang Boalemo, Rahmat Hambali, menyampaikan lima poin kritik tegas terhadap kinerja pengelolaan sampah daerah.

Pertama, Rahmat menegaskan bahwa MoU tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata.

“MoU ini sudah melewati batas waktu yang disepakati. Jika tidak dieksekusi dengan hasil bersih permanen, maka Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan telah melakukan Wanprestasi, MoU kehilangan makna dan hanya menjadi formalitas,” tegasnya.

Kedua, ia menolak alasan rendahnya kesadaran masyarakat dijadikan pembenaran atas buruknya tata kelola sampah.

“Kesadaran masyarakat memang penting, tetapi itu tidak bisa dijadikan alasan pembenar. Negara wajib menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang terstruktur dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ketiga, Rahmat menyoroti minimnya sarana dan prasarana sebagai bukti lemahnya prioritas kebijakan lingkungan.

“Satu unit truk sampah untuk satu kabupaten adalah gambaran nyata bahwa isu lingkungan belum menjadi prioritas pembangunan daerah,” katanya.

Keempat, Rahmat menekankan bahwa pernyataan Plt Kepala DLHP sebelumnya terkait adanya oknum pengangkut sampah yang hanya melayani pihak tertentu harus ditindaklanjuti secara serius.

“Pernyataan Plt Kadis DLH sebelumnya tentang adanya praktik tidak profesional di lapangan tidak boleh didiamkan. Harus ada evaluasi, pengawasan, dan sanksi tegas agar pelayanan publik tidak dikomersialisasi,” tegas Rahmat.

Kelima, ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terburu-buru menerapkan kebijakan perdes yang DLHP bekerja sama dengan Aparat Desa dan jika Desa Mengangkut sampah maka rakyat wajib membayar retribusi sampah tersebut.

“Retribusi tidak boleh dibebankan kepada rakyat. Pemerintah harus membenahi pelayanan terlebih dahulu sebelum menarik kewajiban dari masyarakat, seharusnya pemerintah harus menyediakan TPS (Tempat Pembuangan Sementara) dan terkait kebijakan yang baru kalau bisa masyarakat dikasih pilihan mau yang gratis atau berbayar, jangan langsung tuntut masyarakat harus berbayar” tutupnya.

Selain membahas persoalan sampah, Rahmat Hambali juga memanfaatkan momentum audiensi tersebut untuk melakukan koordinasi terkait persoalan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Boalemo yang hingga kini masih banyak dikeluhkan masyarakat akibat kondisi gelap di sejumlah ruas jalan utama.

Dalam pertemuan itu, pihak DLHP menyampaikan bahwa pengelolaan penerangan jalan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Perhubungan dan tidak melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun DLHP kembali menyampaikan kendala klasik berupa keterbatasan anggaran sebagai alasan utama belum maksimalnya perbaikan dan penambahan lampu penerangan jalan di wilayah Boalemo.

Menanggapi hal tersebut, Rahmat menegaskan bahwa persoalan penerangan jalan tidak bisa terus dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keselamatan masyarakat.

“Jalan yang gelap bukan sekadar masalah estetika kota, tapi menyangkut keselamatan warga. Alasan anggaran tidak boleh dijadikan pembenaran atas pembiaran risiko kecelakaan dan kriminalitas,” tegasnya.

HMI Komisariat Hukum Cabang Boalemo yang tergabung dalam Aliansi Gempur menegaskan akan terus mengawal hasil audiensi tersebut serta mendesak Pemerintah Kabupaten Boalemo agar segera menghadirkan solusi konkret dan terukur terhadap persoalan lingkungan dan pelayanan publik yang dinilai sudah menjadi persoalan kronis di daerah tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama