Boalemo - Persoalan sampah di Kabupaten Boalemo kembali menjadi sorotan serius. Tumpukan sampah terlihat menggunung di sepanjang jalan Desa Mohungo menuju Desa Pentadu Timur, meskipun di sekitar lokasi tersebut tidak terdapat pemukiman warga. Kondisi ini menegaskan bahwa persoalan sampah bukan disebabkan oleh aktivitas rumah tangga semata, melainkan akibat lemahnya pengawasan dan pengelolaan ruang publik oleh pemerintah daerah.
Ketua Komisariat Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Rahmat Hambali atau yang akrab disapa Ipal, menegaskan bahwa meskipun di sepanjang ruas jalan tersebut tidak terdapat rumah warga, jalan tersebut tetap merupakan jalur umum yang digunakan masyarakat. Menurutnya, ketiadaan pemukiman justru memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut telah dibiarkan menjadi tempat pembuangan sampah liar tanpa pengendalian. “Tidak adanya rumah bukan alasan pembenaran. Ini jalan umum, dan negara tetap bertanggung jawab,” tegas Ipal.
Lokasi Jalan Desa Mohungo menuju Desa Pentadu Timur
(Rabu, 14 Januari 2026)
Ipal menilai, kondisi tersebut menunjukkan kegagalan pemerintah daerah dalam mengontrol titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal. Sampah yang menumpuk dalam jumlah besar mengindikasikan pembiaran yang berlangsung lama tanpa penindakan atau solusi nyata. “Kalau sampah bisa sebanyak ini, berarti bukan baru sehari atau dua hari. Ini bukti pembiaran sistematis,” ujarnya.
Menurut Ipal, pembiaran sampah di jalur umum, apalagi di wilayah yang tidak berpenghuni, sangat berbahaya karena berpotensi merusak lingkungan sekitar dan mencemari ekosistem. Selain itu, tumpukan sampah di badan dan bahu jalan juga mengancam keselamatan pengguna jalan. “Jalan ini dilalui masyarakat. Sampah seperti ini bisa menyebabkan kecelakaan dan pencemaran,” katanya.
Lebih lanjut, Ipal menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewajiban Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo, termasuk mencegah munculnya TPS liar di jalan-jalan penghubung antar desa. Ia menilai, absennya pengawasan dan sanksi membuat lokasi seperti ini terus dijadikan tempat pembuangan. “Kalau tidak ada kontrol, maka pelanggaran akan terus berulang,” tegasnya.
Ipal juga mengkritik lemahnya langkah preventif pemerintah daerah, seperti pemasangan rambu larangan, penyediaan tempat pembuangan resmi, hingga patroli pengawasan. Menurutnya, tanpa kebijakan yang tegas, persoalan sampah hanya akan berpindah dari satu titik ke titik lainnya. “Membersihkan saja tidak cukup, harus ada pencegahan,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, HMI mendesak Pemerintah Kabupaten Boalemo untuk segera membersihkan tumpukan sampah di jalan Mohungo–Pentadu Timur serta menutup peluang munculnya kembali lokasi pembuangan liar. Ipal menegaskan bahwa pembiaran sampah di jalur umum adalah bentuk pengabaian tanggung jawab negara. “Lingkungan bersih adalah hak rakyat, di mana pun lokasinya,” tutup Ipal

